Konservasi Bangunan Semarang Contemporary Art Gallery
Sabtu, Mei 04, 2019
Semakin majunya pembangunan kota,
menuntut masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga membuat pemilik bangunan Cagar Budaya memanfaatkan bangunannya untuk kegiatan ekonomi.
Semakin lama semakin banyak bangunan
kuno yang berubah fungsinya. Salah satunya
bangunan Semarang Contemporary Art Gallery yang terletak di Jl. Taman Sri Gunting
No. 5-6 Semarang. Bangunan tersebut dulunya merupakan bangunan milik Belanda
yang digunakan sebagai perusahaan yang
berdagang berbagai macam barang keperluan rumah tangga dan keperluan kantor. Kini
bangunan tersebut dialihfungsikan menjadi
bangunan Galeri Semarang dengan pemilik
barunya yang bernama Chris Darmawan.
Bila hal tersebut dikaitkan dengan kegiatan
perlindungan maupun pelestarian bangunan
Cagar Budaya, pemanfaatan bangunan lama
untuk mengakomodasi kegiatan baru yang
relevan melalui alih fungsi dapat dipahami
sebagai upaya interpretasi baru terhadap warisan budaya.
Alih
fungsi merupakan pengalihan penggunaan bangunan dengan perubahan-perubahan yang diperlukan. Proses ini adalah salah
satu cara yang dapat
dibenarkan dalam pelestarian bangunan bersejarah. Pengalihfungsian bangunan Cagar
Budaya dilakukan dengan adanya
perubahan-perubahan bentuk atau struktur
bangunan baik secara keseluruhan maupun
sebagian tanpa mem- pertimbangkan
alasan pelaksanaan tekhnisnya
maka bangunan Cagar Budaya
tersebut dapat terancam hilang atau berubah bentuk baik sebagian maupun keseluruhan.
Hal ini harus diperhatikan oleh
Pemerintah Kota Semarang ketika melakukan
perubahan fungsi dan struktur suatu bangunan Cagar
Budaya selain melihat dari
sisi fungsional-ekonomis juga dari sisi historis-filosofis bangunan
tersebut.
Alasan Pemerintah
melakukan perubahan fungsi dan sktruktur bangunan Cagar Budaya adalah untuk
merevitalisasi bangunan tersebut yaitu suatu kegiatan pengembangan yang
ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan
penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan
prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat. Sebagai salah satu tindakan
pelestarian yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap bangunan Cagar Budaya kota
Semarang dengan cara menghidupkan
kembali kawasan kota Lama
Semarang yang mempunyai
nilai falsafah dari segi
pendidikan, sejarah maupun nilai- nilai
penting yang terkandung di
dalamnya.
Gambar 1. Bangunan Semarang Contem porary Art Gallery sebelum direnovasi Tahun 2007
Gambar 2. Bangunan Semarang Contem- porary Art Gallery setelah direnovasi
Gambar 3. Pintu dari dalam bangunan Semarang Contemporary Art Gallery sebelum
direnovasi.
Gambar 4. Pintu dari luar bangunan Sema- rang Contemporary Art
Gallery setelah dire- novasi.
Gambar 5. Interior bangunan Semarang
Contemporary Art Gallery setelah dire- novasi.
Revitalisasi yang dilakukan
oleh Pemerintah Kota Semarang
sudah sesuai dengan UU
No. 11 Tahun 2010 Tentang
Cagar Budaya. Apabila melihat isi ketentuan Pasal 82 UU No. 11
Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
dinyatakan bahwa
revitalisasi Cagar Budaya harus memberi manfaat untuk meningkatkan
kualitas hidup masyarakat dan mempertahankan ciri budaya lokal yaitu
ciri asli dan atau
muka Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya.
Perubahan fungsi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang erat kaitannya dengan
perubahan struktur bangunan Cagar
Budaya tersebut. Hal ini terlihat dari bangunan-bangunan yang telah berubah fungsi di Kota Lama Semarang.
Bangunan Semarang Contemporary Art Gallery yang merubah
struktur pintu depan bangunan
dengan kaca, serta perubahan dari lantai,
dinding dan
penam- bahan lampu di dalam ruangan
tetapi tidak merubah struktur asli luar bangunan tersebut. Apabila dilihat dari kedua gambar, maka tidak
ada perubahan struktur luar bangunan Cagar Budaya tersebut.
Disini Pemerintah mempertahankan bentuk asli dari bangunan Cagar Budaya yang akan dialihkan
fungsinya. Tetapi
apabila melihat struktur
dalam bangunan tersebut, telah terjadi
perubahan struktur bangunan dari pintu, lantai,
tangga serta penambahan lampu di dalam ruangan seperti yang terlihat pada gambar 5.
Perubahan fungsi dan struktur
yang dilakukan oleh Pemerintah memberi manfaat
dari segi fungsional-ekonomis yaitu
memberi manfaat untuk meningkatkan kualitas hidup
masyarakat. Revitalisasi yang digunakan Pemerintah Kota Semarang
sebagai
suatu tindakan pengembangan
yang
ditujukan
untuk
menumbuhkan
kembali nilai-nilai penting
Cagar Budaya dengan penyesuaian
fungsi baru yang tidak
bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya
masyarakat sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota
Semarang
berdasarkan UU
No.
11
Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yaitu tercantum
dalam Pasal 78 UU No. 11 Tahun 2010 Tentang
Cagar
Budaya dinyatakan bahwa
pengembangan Cagar Budaya dilakukan dengan
memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan,
keterawatan,
keaslian,
dan
nilai-nilai yang melekat padanya.
Pengembangan Cagar Budaya tersebut dapat diarahkan untuk memacu
pengembangan
ekonomi yang hasilnya digunakan untuk Pemeliharaan
Cagar
Budaya
dan
peningkatan
kesejahteraan
masyarakat.
Setiap kegiatan pengembangan Cagar Budaya
harus disertai dengan pendokumentasian.
Proses Perizinan bangunan Semarang Contemporary Art Gallery yang sudah dialihkan fungsinya
Izin merupakan
perangkat hukum administrasi yang
di- gunakan pemerintah untuk mengendalikan warganya agar berjalan dengan
teratur dan untuk tujuan ini diperlukan perangkat ad- ministrasi. Salah satu perangkat admnistrasi adalah organisasi, dan agar
organisasi ini ber- jalan dengan baik, perlu dilakukan pemba- gian tugas. Sendi
utama dalam pembagian tugas adalah adanya
koordinasi dan pengawasan. (Ridwan, 2009 :
90). Hal
ini sejalan dengan diberlakukannya UU
No. 12 tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dimana daerah diberi
kebebasan untuk menyelenggarakan
urusan rumah tangganya sendiri. Dengan
adanya kondisi tersebut, maka pemerintah
daerah memberlakukan suatu ketentuan tentang
perizinan yang diadakan untuk mewujudkan
tertib administrasi dalam melaksanakan
pembangunan di daerah.
Begitu pula halnya
dengan perizinan suatu bangunan
termasuk bangunan CagarBudaya.
Proses perizinan yang
dilakukan oleh Pemilik
Gedung Semarang Contemporary Art Gallery kepada pemerintah merupakan suatu perwujudan dari berfungsinya suatu hukum. Dalam hal ini, izin bersifat konkret. Artinya obyek yang diputuskan dalam tata usaha negara itu tidak abstrak melainkan
berwujud, tertentu, dan ditentukan. Izin memiliki
sifat
individual, artinya bahwa dalam izin itu harus disebutkan dengan jelas siapa yang diberikan izin. Izin bersifat final,
dimana dengan izin seseorang telah mempunyai
hak untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan isinya yang secara
definitif dapat menimbul- kan akibat hukum tertentu. Sehingga
dengan perizinan ada sesuatu yang dituju yaitu :
- Keinginan mengarahkan aktivitas tertentu.
- Mencegah bahaya yang mungkin akan timbul, sebagai contoh dalam izin yang berkaitan dengan lingkun gan, yaitu izin dapat mencegah adanya pembuangan limbah yang berlebihan.
- Untuk melindungi obyek-obyek tertentu, seperti cagar budaya dan lain sebagainya.
- Membagikan benda-benda yang sedikit.
- Mengarahkan orang-orang tertentu yang dapat melakukan aktivitas.
Berdasarkan bagan tersebut dapat dilihat bahwa
salah satu tujuan dibuatnya perizi- nan adalah untuk melindungi cagar budaya. Dalam hal ini bangunan Semarang Contemporary Art
Gallery merupakan bangunan Cagar Budaya yang tercatat dalam
data ban- gunan Cagar Budaya
oleh Dinbudpar dan Kepwal serta dalam Senarai Inventarisasi
dan Dokumentasi Bangunan dan
Kawasan Pusaka Budaya Kota Semarang yang diperoleh Penulis dari
proses wawancara kepada Pihak Dinas Tata
Kota dan Perumahan Semarang. Dalam deklarasi ASEAN tentang Pusaka Bu- daya Tahun
2000 menyatakan bahwa
yang dimaksud dengan pusaka budaya dalam deklarasi ASEAN tentang Pusaka Budaya adalah :
a) Nilai-nilai
dan konsep-konsep budaya yang
penting
b) Struktur dan artifak : tempat tinggal,bangunan pemujaan,
struktur-struktur utilitas, karya-karya
seni rupa, alat-alat dan peralatan yang bersejarah,
estetis, ataupun ilmiah
c) Site dan
habitat manusia, ciptaanmanusia ataupun kombinasi ciptaan manusia
dan alam, situs-situs arkeologi dan
situs tempat tinggal
masyarakat manusia yang bernilai
luar biasa dari
sudut pandang historis,mestetis, antropologis maupun ekologis, atau karena segi-segi alamiahnya, atau kepentingannya sebagai habitat bagi
keberlangsungan budaya dan identitas dari tradisi hidup tertentu.
d) Pusaka lisan atau pusaka rakyat : adat istiadat,
dongeng/cerita rakyat, bahasa dan sastra, kesenian tradisional dan kerajinan
rakyat, seni pertunjukan, permainan, sistem pengetahuan pribumi serta praktek-praktek, mitos, adat
dan kepercayaan, ritual,
dan tradisi
hidup lainnya.
e) Pusaka tertulis :
Gambar 6. Skema proses perijinan
bangunan cagar budaya oleh Dinas Tata Kota dan Perumahan Semarang
Keterangan :
1.
Sebelum difungsikan, Pemilik bangunan Semarang
Contemporary Art Gallery ke Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L)
2.
Mendapat kajian tentang bangunan tersebut dari
Badan pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L)
3.
Setelah mendapat
rekomendasi dari Badan Pengelola
Kawasan Kawasan Kota Lama (BPK2L) tersebut, Pemilik bangunan
Semarang Ccontemporary Art
Gallery ke Dinas Tata Kota dan Perumahan
Semarang untuk mendapatkan keterangan rencana kota dan Ijin Mendirikan
Bangunan.
4.
Dinas Tata
Kota dan Perumahan Semarang berunding
atau merapatkan dengan Balai Pelestarian Cagar
Budaya (BPCB) dan Lembaga
Swadaya Masyarakat terkait dengan
rekomendasi dari Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L). Setelah adanya Tim
Ahli Cagar Budaya, maka akan dirapatkan lebih mendalam lagi dengan Tim Ahli
Cagar Budaya dan BPCB.
5.
Setelah berunding, dan mendapat persetujuan dari
BPCB dan LSM, maka Dinas
Tata Kota dan Perumahan Semarang mengeluarkan Keterangan Rencana Kota
dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
(BPPT).
6.
Keterangan Rencana Kota dan IMB tersebut,
diberikan kepada Pemilik Bangunan Con- temporary Art Gallery.
7.
Setelah akan difungsikan, Dinas Tata Kota dan
Perumahan Semarang akan mengeluarkan Ijin Gangguan (H.O) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
melalui BPPT.
8.
Ijin Gangguan dan SIUP tersebut diserahkan kepada
Pemilik Bangunan Semarang Con- temporary Art Gallery.
a) Pusaka budaya populer : kreativitas popular dalam budaya masa
(missalnya budaya industri
atau komersial), bentuk-bentuk
ekspresi popular den- gan bentuk estetika
yang luar biasa, nilai-nilai antropologis dan sosiologis, termasuk
musik, tari, seni grafis,
fashion, permainan dan
olahraga,
desain industri, sinema, televisi,
video
musik, seni video dan seni
cyber dalam masyarakat urban yang berorientasi
teknologi.
Hal tersebut
telah tercantum dalam deklarasi ASEAN
tentang pusaka budaya (ASEAN declaration on
cultural heritage 2000). Di dalam deklarasi
tersebut menyatakan bahwa merupakan
tugas utama dari setiap
negara Anggota ASEAN untuk mengindentifikasi,
menggambarkan, melindungi, melestarikan,
memajukan, mengembangkan, dan mene- ruskan ke generasi
berikutnya pusaka
buda- ya yang penting
dalam wilayahnya dan memanfaatkan
bantuan dan kerjasama regional dan internasional, ketika
diperlukan dan tepat.
SIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan tindakan Pemerintah melakukan perubahan fungsi maupun sktruktur
bangunan Cagar Budaya adalah untuk merevitalisasi bangunan tersebut yaitu suatu kegiatan pengembangan yang
ditujukan untuk menumbuhkan kembali
nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyara-
kat sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang
No. 11
Tahun 2010 Tentang
Cagar Budaya.
Sebagai salah satu tindakan pelestarian yang dilakukan oleh Pemerintah
Kota Semarang terhadap bangunan Cagar Budaya kota Se- marang dengan
menghidupkan kembali ka- wasan kota Lama Semarang
yang mempuny- ai nilai falsafah
dari segi pendidikan, sejarah maupun nilai-nilai penting yang terkandung di dalamnya.
Kedua, Konservasi
dan proses perizinan Bangunan Semarang
Contemporary Art Gallery kepada Pemerintah Kota
Semarang melalui beberapa
tahapan di Badan Pengelola Kawasan Kota Lama bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Lembaga Swadaya
Masyarakat terkait dengan rekomendasi dari Badan Pengelola Kawasan
Kota Lama (BPK2L). Setelah adanya Tim
Ahli
Cagar
Budaya,
maka akan dirapatkan lebih mendalam lagi dengan Tim Ahli Cagar Budaya dan BPCB. Setelah akan difungsikan, Dinas
Tata Kota dan Perumahan Semarang akan mengeluarkan Ijin Gangguan (H.O)
dan Surat Ijin Usaha
Perdagangan
(SIUP) melalui BPPT. Beberapa perubahan yang dilakukan sudah sesuai dengan
peraturan dan penambahan beberapa elemen seperti tangga dan lampu sudah sesuai
dan tidak merusak bangunan itu sendiri yang malah memberikan fungsi baru dan
dapat dinikmati masyarakat sebagai galeri seni.
SUMBER
Sriayu Aritha Panggabean. 2014. Perubahan
Fungsi dan Struktur Bangunan Cagar Budaya Ditinjau dari Perspektif
Undang-Undang Cagar Budaya. Pandecta.
Suzanna Ratih Sari, Arnis Rochma Harani, Hermin Werdiningsih. 2017. Pelestarian Dan Pengembangan Kawasan Kota
Lama Sebagai Landasan Budaya Kota Semarang. Ejournal Dapertemen Arsitektur
Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Semarang.
Galeri Semarang. http://www.galerisemarang.com
Jateng Tribun News. Muslimah. 2017. Menikmati Karya Seni Kontemporer Di
Semarang Art Gallery, Tiap Karya Punya Makna Filosofis. http://jateng.tribunnews.com/2017/01/28/menikmati-karya-seni-kontemporer-di-semarang-art-gallery-tiap-karya-punya-makna-filosofis
Zulfiani Zulkarnaini. 2018 . https://artspace.id/2018/02/03/menjelajahi-semarang-contemporary-art-gallery
Wehype.id. 20118. https://wehype.id/index.php/2018/01/24/galeri-semarang contemporary-art-sudut-seni-menarik-di-pojok-kota-lama
Inibaru.id. 2018. https://www.inibaru.id/adventurial/kilas-balik-gedung-semarang-contemporary-art-gallery-peninggalan-sejarah-masa-kolonial-belanda
0 komentar