Konservasi Bangunan Semarang Contemporary Art Gallery

Semakin majunya pembangunan kota, menuntut masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga membuat pemilik bangunan Cagar Budaya me...

Semakin majunya pembangunan kota, menuntut masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga membuat pemilik bangunan Cagar Budaya memanfaatkan bangunannya untuk kegiatan ekonomi. Semakin lama semakin banyak bangunan kuno yang berubah fungsinya. Salah satunya bangunan Semarang Contemporary Art Gallery yang terletak di Jl. Taman Sri Gunting No. 5-6 Semarang. Bangunan tersebut dulunya merupakan bangunan milik Belanda yang digunakan sebagai perusahaan yang berdagang berbagai macam barang keperluan rumah tangga dan keperluan kantor. Kini bangunan tersebut dialihfungsikan menjadi bangunan Galeri Semarang dengan pemilik barunya yang bernama Chris Darmawan. Bila hal tersebut dikaitkan dengan kegiatan perlindungan maupun pelestarian bangunan Cagar Budaya, pemanfaatan bangunan lama untuk mengakomodasi kegiatan baru yang relevan melalui alih fungsi dapat dipahami sebagai upaya interpretasi baru terhadap warisan budaya.


Alih fungsi merupakan pengalihan penggunaan bangunan dengan perubahan-perubahan  yang diperlukan.  Proses ini adalah  salah  satu cara  yang  dapat  dibenarkan dalam pelestarian bangunan bersejarah. Pengalihfungsian bangunan  Cagar  Budaya  dilakukan dengan adanya perubahan-perubahan bentuk  atau struktur bangunan  baik  secara keseluruhan  maupun  sebagian tanpa mem- pertimbangkan  alasan pelaksanaan  tekhnisnya maka bangunan  Cagar  Budaya  tersebut dapat terancam hilang atau berubah bentuk baik  sebagian maupun  keseluruhan.  Hal  ini harus diperhatikan oleh Pemerintah Kota Semarang ketika melakukan  perubahan  fungsi dan  struktur suatu bangunan  Cagar  Budaya selain  melihat  dari  sisi fungsional-ekonomis juga dari sisi historis-filosofis bangunan tersebut.

Alasan Pemerintah melakukan perubahan fungsi dan sktruktur bangunan Cagar Budaya adalah untuk merevitalisasi bangunan tersebut yaitu suatu kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya   dengan   penyesuaian   fungsi  ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat. Sebagai salah satu tindakan pelestarian yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap bangunan Cagar Budaya kota Semarang dengan cara menghidupkan  kembali  kawasan kota Lama Semarang   yang   mempunyai   nilai   falsafah dari segi pendidikan,  sejarah maupun  nilai- nilai  penting yang terkandung di  dalamnya.


 Gambar 1. Bangunan Semarang Contem porary Art Gallery sebelum direnovasi Tahun 2007



 Gambar 2. Bangunan Semarang Contem- porary Art Gallery setelah direnovasi



 Gambar 3. Pintu dari dalam bangunan Semarang Contemporary Art Gallery sebelum direnovasi.



 Gambar 4. Pintu dari luar bangunan Sema- rang Contemporary Art Gallery setelah dire- novasi.



Gambar 5. Interior bangunan Semarang Contemporary Art Gallery setelah dire- novasi.

Revitalisasi yang dilakukan  oleh Pemerintah Kota  Semarang  sudah  sesuai dengan UU  No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Apabila melihat isi ketentuan Pasal 82 UU No.  11  Tahun  2010  tentang Cagar  Budaya dinyatakan  bahwa  revitalisasi Cagar  Budaya harus memberi manfaat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempertahankan  ciri  budaya  lokal yaitu ciri  asli dan atau muka Bangunan Cagar Budaya atau Struktur  Cagar   Budaya.   Perubahan  fungsi yang dilakukan  oleh Pemerintah Kota Semarang erat kaitannya dengan perubahan struktur bangunan Cagar Budaya tersebut. Hal ini terlihat dari bangunan-bangunan  yang telah berubah fungsi di Kota Lama Semarang.

Bangunan  Semarang  Contemporary Art Gallery  yang merubah struktur pintu depan bangunan dengan kaca, serta perubahan  dari lantai, dinding  dan  penam- bahan lampu  di dalam ruangan tetapi tidak merubah struktur asli luar bangunan tersebut. Apabila  dilihat dari kedua  gambar, maka tidak  ada  perubahan  struktur luar bangunan Cagar Budaya tersebut. Disini Pemerintah mempertahankan  bentuk asli dari bangunan Cagar Budaya yang akan dialihkan fungsinya. Tetapi apabila melihat struktur dalam bangunan tersebut, telah terjadi perubahan struktur bangunan dari pintu, lantai, tangga serta penambahan lampu di dalam ruangan seperti yang terlihat pada gambar 5.

Perubahan fungsi dan struktur yang dilakukan  oleh Pemerintah memberi manfaat dari segi fungsional-ekonomis  yaitu memberi manfaat untuk meningkatkan   kualitas   hidup   masyarakat. Revitalisasi yang digunakan  Pemerintah Kota Semarang  sebagai  suatu  tindakan  pengembangan yang  ditujukan  untuk  menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian  fungsi baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai   budaya  masyarakat  sudah   dilakukan oleh  Pemerintah  Kota  Semarang  berdasarkan UU  No.  11  Tahun 2010  Tentang Cagar Budaya  yaitu tercantum dalam Pasal 78 UU No.  11  Tahun  2010  Tentang Cagar  Budaya dinyatakan    bahwa   pengembangan    Cagar Budaya   dilakukan   dengan   memperhatikan prinsip  kemanfaatan,  keamanan,  keterawatan,  keaslian,  dan  nilai-nilai   yang melekat padanya.

Pengembangan Cagar Budaya tersebut dapat  diarahkan   untuk  memacu   pengembangan ekonomi   yang  hasilnya  digunakan untuk  Pemeliharaan  Cagar  Budaya  dan  peningkatan kesejahteraan  masyarakat.  Setiap kegiatan pengembangan Cagar Budaya harus disertai dengan pendokumentasian.

Proses Perizinan  bangunan  Semarang Contemporary Art Gallery yang sudah dialihkan fungsinya

      Izin  merupakan  perangkat hukum  administrasi yang di- gunakan pemerintah untuk mengendalikan warganya agar berjalan  dengan  teratur dan untuk tujuan ini diperlukan perangkat ad- ministrasi. Salah  satu perangkat  admnistrasi adalah organisasi, dan agar organisasi ini ber- jalan dengan baik, perlu dilakukan pemba- gian  tugas. Sendi  utama  dalam  pembagian tugas adalah  adanya  koordinasi  dan  pengawasan. (Ridwan,  2009  : 90).  Hal  ini sejalan dengan  diberlakukannya  UU  No.  12  tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU  No. 32 Tahun 2004  tentang Pemerintah Daerah, dimana daerah diberi kebebasan untuk menyelenggarakan   urusan   rumah   tangganya sendiri.   Dengan   adanya   kondisi   tersebut, maka   pemerintah   daerah   memberlakukan suatu ketentuan tentang perizinan  yang diadakan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam  melaksanakan  pembangunan  di  daerah.  Begitu  pula  halnya  dengan  perizinan suatu  bangunan  termasuk  bangunan  CagarBudaya.

Proses perizinan  yang  dilakukan  oleh Pemilik Gedung Semarang Contemporary Art Gallery kepada pemerintah merupakan suatu perwujudan  dari berfungsinya suatu hukum. Dalam hal ini,  izin  bersifat konkret.  Artinya obyek yang diputuskan dalam tata usaha negara itu tidak  abstrak melainkan  berwujud, tertentu, dan  ditentukan.  Izin  memiliki  sifat individual, artinya bahwa dalam izin itu harus disebutkan dengan jelas siapa yang diberikan izin.  Izin  bersifat final,  dimana  dengan  izin seseorang telah mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan isinya yang secara definitif dapat menimbul- kan akibat hukum tertentu. Sehingga dengan perizinan ada sesuatu yang dituju yaitu :
  1. Keinginan  mengarahkan aktivitas tertentu.
  2. Mencegah    bahaya    yang    mungkin akan  timbul,  sebagai  contoh  dalam izin yang berkaitan dengan lingkun gan, yaitu izin dapat mencegah adanya  pembuangan  limbah  yang berlebihan.
  3. Untuk  melindungi  obyek-obyek   tertentu, seperti cagar budaya  dan lain sebagainya.
  4. Membagikan benda-benda yang sedikit.
  5. Mengarahkan orang-orang tertentu yang dapat melakukan aktivitas.
Berdasarkan bagan tersebut dapat dilihat bahwa salah satu tujuan dibuatnya perizi- nan adalah untuk melindungi  cagar budaya. Dalam  hal ini bangunan Semarang Contemporary  Art  Gallery  merupakan   bangunan Cagar Budaya yang tercatat dalam data ban- gunan  Cagar  Budaya  oleh  Dinbudpar dan Kepwal serta dalam Senarai Inventarisasi dan Dokumentasi   Bangunan   dan  Kawasan  Pusaka Budaya  Kota Semarang yang diperoleh Penulis dari proses wawancara kepada Pihak Dinas  Tata Kota dan  Perumahan  Semarang. Dalam  deklarasi ASEAN  tentang Pusaka Bu- daya  Tahun  2000  menyatakan  bahwa  yang dimaksud dengan pusaka budaya dalam deklarasi ASEAN  tentang Pusaka Budaya adalah :
a)     Nilai-nilai  dan konsep-konsep  budaya yang penting
b)     Struktur dan artifak : tempat tinggal,bangunan  pemujaan,  struktur-struktur  utilitas,  karya-karya   seni  rupa, alat-alat dan peralatan yang bersejarah, estetis, ataupun ilmiah
c)     Site dan  habitat  manusia, ciptaanmanusia ataupun kombinasi  ciptaan manusia  dan  alam,  situs-situs arkeologi  dan  situs  tempat  tinggal  masyarakat manusia  yang  bernilai  luar biasa  dari  sudut  pandang   historis,mestetis, antropologis maupun  ekologis, atau karena segi-segi alamiahnya, atau kepentingannya  sebagai habitat bagi   keberlangsungan   budaya   dan identitas dari tradisi hidup tertentu.
d)     Pusaka lisan atau pusaka rakyat : adat istiadat,  dongeng/cerita  rakyat,  bahasa dan sastra, kesenian tradisional dan kerajinan  rakyat, seni pertunjukan, permainan, sistem pengetahuan pribumi serta praktek-praktek, mitos, adat  dan  kepercayaan,   ritual,  dan tradisi hidup lainnya.
e)     Pusaka tertulis :
Gambar 6. Skema proses perijinan bangunan cagar budaya oleh Dinas Tata Kota dan Perumahan Semarang

Keterangan :
1.     Sebelum difungsikan, Pemilik bangunan Semarang Contemporary Art Gallery ke Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L)
2.     Mendapat kajian tentang bangunan tersebut dari Badan pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L)
3.     Setelah mendapat  rekomendasi  dari Badan  Pengelola  Kawasan  Kawasan  Kota Lama (BPK2L)  tersebut, Pemilik  bangunan  Semarang  Ccontemporary Art Gallery ke  Dinas Tata Kota dan Perumahan Semarang untuk mendapatkan keterangan rencana kota dan Ijin Mendirikan Bangunan.
4.     Dinas  Tata Kota dan Perumahan  Semarang berunding atau merapatkan dengan Balai Pelestarian Cagar  Budaya  (BPCB)  dan Lembaga  Swadaya  Masyarakat terkait dengan rekomendasi dari Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L). Setelah adanya Tim Ahli Cagar Budaya, maka akan dirapatkan lebih mendalam lagi dengan Tim Ahli Cagar Budaya dan BPCB.
5.     Setelah berunding, dan mendapat persetujuan dari BPCB  dan LSM,  maka Dinas  Tata Kota dan Perumahan Semarang mengeluarkan Keterangan Rencana Kota dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT).
6.     Keterangan Rencana Kota dan IMB tersebut, diberikan kepada Pemilik Bangunan Con- temporary Art Gallery.
7.     Setelah akan difungsikan, Dinas Tata Kota dan Perumahan Semarang akan mengeluarkan Ijin Gangguan (H.O)  dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) melalui BPPT.
8.     Ijin Gangguan dan SIUP tersebut diserahkan kepada Pemilik Bangunan Semarang Con- temporary Art Gallery.
a)     Pusaka budaya populer : kreativitas popular  dalam  budaya  masa (missalnya budaya industri atau komersial), bentuk-bentuk ekspresi popular den- gan bentuk estetika yang luar biasa, nilai-nilai   antropologis  dan  sosiologis, termasuk musik, tari, seni grafis, fashion,   permainan   dan   olahraga, desain industri, sinema, televisi, video musik, seni video dan seni cyber dalam masyarakat urban yang berorientasi teknologi.
Hal  tersebut telah tercantum dalam deklarasi ASEAN tentang pusaka budaya (ASEAN declaration on cultural heritage 2000). Di dalam deklarasi tersebut menyatakan bahwa merupakan  tugas utama  dari  setiap  negara Anggota ASEAN untuk mengindentifikasi, menggambarkan, melindungi, melestarikan, memajukan, mengembangkan, dan mene- ruskan ke generasi berikutnya  pusaka buda- ya yang penting dalam wilayahnya  dan memanfaatkan bantuan dan kerjasama regional dan   internasional,   ketika   diperlukan   dan tepat.

SIMPULAN 

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan tindakan  Pemerintah  melakukan perubahan fungsi maupun sktruktur bangunan Cagar Budaya adalah untuk merevitalisasi bangunan tersebut yaitu suatu kegiatan pengembangan  yang ditujukan  untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyara- kat sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang No.  11  Tahun  2010  Tentang Cagar  Budaya. Sebagai salah satu tindakan pelestarian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang terhadap bangunan  Cagar  Budaya  kota Se- marang dengan  menghidupkan  kembali  ka- wasan kota Lama Semarang yang mempuny- ai nilai falsafah dari segi pendidikan,  sejarah maupun  nilai-nilai  penting yang terkandung di dalamnya.
Kedua,  Konservasi dan proses perizinan  Bangunan Semarang  Contemporary Art Gallery kepada Pemerintah Kota Semarang melalui beberapa tahapan di Badan Pengelola Kawasan Kota Lama bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Lembaga Swadaya Masyarakat terkait dengan rekomendasi dari Badan Pengelola Kawasan Kota Lama  (BPK2L).  Setelah adanya  Tim  Ahli  Cagar  Budaya,  maka akan dirapatkan lebih mendalam  lagi dengan Tim Ahli  Cagar  Budaya  dan BPCB. Setelah akan difungsikan, Dinas Tata Kota dan Perumahan Semarang  akan  mengeluarkan  Ijin  Gangguan (H.O)  dan Surat Ijin Usaha  Perdagangan (SIUP) melalui BPPT. Beberapa perubahan yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan penambahan beberapa elemen seperti tangga dan lampu sudah sesuai dan tidak merusak bangunan itu sendiri yang malah memberikan fungsi baru dan dapat dinikmati masyarakat sebagai galeri seni.

SUMBER
Sriayu Aritha Panggabean. 2014. Perubahan Fungsi dan Struktur Bangunan Cagar Budaya Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Cagar Budaya. Pandecta.
Suzanna Ratih Sari, Arnis Rochma Harani, Hermin Werdiningsih. 2017. Pelestarian Dan Pengembangan Kawasan Kota Lama Sebagai Landasan Budaya Kota Semarang. Ejournal Dapertemen Arsitektur Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Semarang.
Galeri Semarang. http://www.galerisemarang.com
Jateng Tribun News. Muslimah. 2017. Menikmati Karya Seni Kontemporer Di Semarang Art Gallery, Tiap Karya Punya Makna Filosofis. http://jateng.tribunnews.com/2017/01/28/menikmati-karya-seni-kontemporer-di-semarang-art-gallery-tiap-karya-punya-makna-filosofis
Zulfiani Zulkarnaini. 2018 . https://artspace.id/2018/02/03/menjelajahi-semarang-contemporary-art-gallery
Wehype.id. 20118. https://wehype.id/index.php/2018/01/24/galeri-semarang contemporary-art-sudut-seni-menarik-di-pojok-kota-lama
Inibaru.id. 2018. https://www.inibaru.id/adventurial/kilas-balik-gedung-semarang-contemporary-art-gallery-peninggalan-sejarah-masa-kolonial-belanda

You Might Also Like

0 komentar

My Motto

Learning with Passion