tugas
Sekilas Tentang HAM dan Kasus Bule Onar Di Bali
Selasa, Maret 21, 2017
Hak
yang dimiliki manusia sejak lahir adalah hak asasi manusia, yang dijunjung
tinggi dan diakui semua orang. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa
diberikan kepada manusia dan hak ini lebih penting dari hak penguasa atau raja.
Hak
Asasi Manusia mucul dari keyakinan manusia itu sendiri karena semua manusia
merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang sama dan sederajat. Manusia dilahirkan
bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Maka dari itu manusia
harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM berlaku untuk semua
manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa
(etnis). Sering kali terjadi kasus pelanggaran HAM di Indonesia dan yang
termasuk kasus-kasus yang sering diperbicangkan oleh masyarakat mengenai legal
atau tidaknya penanganan langsung berupa kontak fisik yang sampai berakibat
kematian terhadap tersangka kriminal.
Pengertian Hak Asasi
Manusia (HAM)
Ada
beberapa definisi dari HAM yang menekankan pada segi-segi tertentu, dan
dijabarkan sebagai berikut :
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
Ciri Khusus Hak Asasi
Manusia (HAM)
Hak asasi manusia
memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain sebagai berikut
:
- Tidak dapat dicabut, artinya hak
asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua
orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak
ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia
adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar
Macam-macam Hak Asasi
Manusia (HAM)
Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara umum, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut :
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara umum, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut :
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan untuk bergerak,
bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif dalam
organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk,
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam
suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan partai
politik serta organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan
suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri
sipil (PNS).
- Hak mendapat layanan dan perlindungan
hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual
beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian
kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan
pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
- Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial
Budaya (Social Culture Rights)
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
- Hak menentukan, memilih, dan
mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Kasus
Terkait HAM
Yang
menjadi pembahasan dalam penulisan ini adalah kasus penanganan langsung yang
berakibat kematian terhadap tersangka kriminal warga negara asing Perancis di
Kuta Utara, Badung, Bali.
Dari
informasi yang dihimpun mengenai WNA Perancis bernama Amokrane Sabet (44)
adalah atlet MMA (Mixed Martial Arts) yang meresahkan setiap orang yang berada
di Berawa, baik warga, pekerja pariwisata, pemilik akomodasi pariwisata, dan
para wisatawan karena Amokrane mengancam keselamatan mereka.
Namun
banyak warga dunia justru bersimpati dengannya. Mereka menilai polisi Indonesia
tak berperikemanusiaan sebab Amokrane Sabet tak bersenjata api.
Menurut
seorang pemilik restoran, Amokrane telah diblacklist oleh pemilik
akomodasi pariwisata di dua wilayah yaitu di Berawa dan Seminyak-Kuta.
Dari rangkuman informasi Ini beberapa keonaran yang telah diperbuat Amokrane:
- Memakai fasilitas pariwisata tanpa
pernah mau membayar.
- Ugal-ugalan saat mengendarai mobilnya
sambil menyalakan music dengan kencang.
- Makan di restoran tanpa membayar.
- Mengancam.
- Berkata yang menyakitkan hati bahkan
mau pinjam istri orang.
- Terakhir kali yang dilakukan hari
ini, Senin (2/5/2016) melakukan penusukan pada seorang petugas kepolisian.
- Atas beberapa keresahan yang telah ia
tebarkan di masyarakat, pihak kepolisian telah memanggilnya tapi belum
berhasil ditangani dan Amokrane menolak untuk memenuhi panggilan polisi.
Berikut
sumber lain dari pesan berantai yang sumbernya langsung dari kepolisian
Republik Indonesia.
Kronologi kejadian sebagai berikut:
1. Permasalahan awalnya adalah WNA asal Perancis
Amokrane Sabet yang merupakan atlit MMA oleh masyarakat adat setempat di
laporkan sering meresahkan masy, mengancam, makan di warung tidak membayar,
mengganggu istri orang dan terakhir kasus pengancaman yg di adukan oleh 20
orang warga di banjar.Tegal Gundul, Tibubeneng Kuta Utara.
2. Berdasarkan laporan tersebut pihak polsek kuta utara melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali tetapi panggilan tersebut selalu di sobek.
3. Karena sudah 3 kali panggilan tidak dipenuhi, kepolisian bersama pihak imigrasi Denpasar akan merencanakan mendeportasi Amokrane Sabet.
4. Pada hari ini jam 10.30 anggota Polri yg berjumlah 25 orang yg terdiri dari; Propam Polda Bali, Brimobda Bali, Polres Badung dan anggota Polsek Kuta serta Kabid Penindakan Imigrasi Bandara Ngurah Rai dengan dipimpin Kapolsek Kuta Utara Kompol I Wayan Arta Ariawan melakukan persiapan utk upaya paksa terhadap Amokrane Sabet untuk di deportasi karena Ijin tinggal di Bali habis pada tanggal 27 september 2015, dgn cara bertindak:
A. Secara persuasif dan langsung di bawa ke Polda
atau ke bandara
B. Dengan upaya paksa di borgol oleh anggota Brimob
dan dibawa ke Polda atau langsung dibawa ke bandara.
5. Pukul 11.30 WITA petugas dipimpin Kapolsek dengan transleter Filiph melakukan negosiasi tetapi Amokrane Sabet malah melawan dengan mengunakan senjata tajam, menantang untuk berkelahi dan mengatai polisi dengan kalimat kasar dll, anggota mundur untuk konsolidasi dan sepakat untuk tetap dilakukan upaya paksa setelah di negosiasi lagi Amokrane Sabet mengejar dan diberikan tembakan peringatan, tetap mengejar anggota, ditembak dengan peluru karet terus mengejar anggota dan ditembak kakinya peluru tajam tp tetap mengejar anggota sehingga salah satu anggota a/n Brigadir. AA.Putu Sudiarta terjatuh dan ditusuk 8 tusukan yang menyebabkan anggota tersebut meninggal dunia, pada saat Amokrane Sabet akan melakukan pengejaran anggota yang lain langsung di tembak oleh anggota Brimob dan pelaku meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
7. Untuk anggota Polri korban penusukan saat ini di rawat di rumah sakit Bali Med dan untuk Amokrane Sabet saat ini di rumah sakit Sanglah.
Tindak lanjut:
1.
Garis polisi TKP yang nantinya akan menyerahkan barang-barang Amokrane
Sabet ke konsulat Perancis.
2.
Koordinasi konsulat terkait tindak lanjut jenasah.
Bahwa ketentuan penembakan mati ditempat oleh pihak kepolisian dilaksanakan harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan kondisi yang diatur dalam Pasal 8 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Juncto Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia, yang menentukan penggunaan kekuatan senjata api dilakukan dilakukan ketika:
Dari kasus diatas sangat tidak bijak Pihak Kepolisian menembak bertubi-tubi Amokrane meskipun beliau sudah terkapar dan tidak dapat melawan lagi. Sayangnya sistem hukum kita tidak mengatur sampai di kondisi mana seorang pelaku harus ditembak demi pencegahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Di Amerika Serikat terdapat ketentuan sampai tahap mana polisi dapat menembak pelaku agar dapat ditahan dan diadili, apabila pelaku sudah terkapar dan dilumpuhkan maka polisi tidak boleh melanjutkan penggunaan senjata api, apabila dilakukan juga maka akan ada hukuman bagi polisi tersebut.
Alangkah baiknya untuk tindak lanjut dari kepolisian menangani kasus kriminal dilapangan lebih bijak dan tidak berlebihan dalam melumpuhkan tersangka agar dapat diadili dan diproses hukum. Pencarian latar belakang perilaku tersangka dan pendekatan Psikologi yang berbeda untuk mempelajari depresi yang dialami tersangka, bicara kepada yang bersangkutan tentang apa yang anda lihat atau perhatikan. Dengarkan dan coba memahami apa yang dia rasakan dan pikirkan. Hindari melakukan kritik atau menghakimi. Jika terjadi penyerangan untuk melakukan penanganan yang melumpuhkan yang tidak sampai berlebihan dan malah membunuh korban.
sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusiahttp://woocara.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-ham-macam-macam-ham-contoh-pelanggaran-ham.html
Dari
dua sumber informasi tersebut, alasan penembakan mati yang dikemukakan oleh pihak
Polda Bali, karena Amokrane tidak mengindahkan peringatan yang telah
disampaikan kepadanya baik berbentuk lisan atau tembakan peringatan,selain itu
Amokrane telah melakukan yang menyebabkan kematian salah satu anggota
kepolisian daerah Bali dengan cara menusuk hingga delapan kali. Dinilai
membahayakan Amokrane ditembak sebanyak 13 kali, hingga akhirnya meregang nyawa
di tempat.
Pada
dasarnya Tujuan penembakan pelaku kejahatan ditempat ini untuk
mencegah,menghambat atau
menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang sedang melakukan
tindakan yang bertentangan dengan hukum (Pasal 2 Ayat 2 Perkapolri Nomor 1
Tahun 2009). Sehingga apabila pelaksanaan penembakan telah mengakibatkan
kelumpuhan kepada pelaku dan pihak kepolisian dapat menguasai keadaan,tidak
perlu sampai membunuh pelaku.
Bahwa ketentuan penembakan mati ditempat oleh pihak kepolisian dilaksanakan harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan kondisi yang diatur dalam Pasal 8 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Juncto Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia, yang menentukan penggunaan kekuatan senjata api dilakukan dilakukan ketika:
- Tindakan pelaku atau tersangka dapat
menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri dan masyarakat
- Anggota Polri tidak memiliki
alternatif lain yang masuk akal untuk menghentikan tindakan pelaku
- Anggota polisi sedang mencegah
larinya pelaku kejahatan
Jika
dilihat isi pasal tersebut sekilas tindakan polisi sudah tepat mengingat
Amokrane sudah membunuh salah seorang anggota kepolisian tapi yang perlu
diperhatikan dalam pelaksanaannya juga harus melihat prinsip proporsionalitas
seperti ditentukan dalam Pasal 3 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 yang menentukan
bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman
yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga
tidak menimbulkan kerugiaan atau penderitaan yang berlebihan kepada korban.
Dari kasus diatas sangat tidak bijak Pihak Kepolisian menembak bertubi-tubi Amokrane meskipun beliau sudah terkapar dan tidak dapat melawan lagi. Sayangnya sistem hukum kita tidak mengatur sampai di kondisi mana seorang pelaku harus ditembak demi pencegahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Di Amerika Serikat terdapat ketentuan sampai tahap mana polisi dapat menembak pelaku agar dapat ditahan dan diadili, apabila pelaku sudah terkapar dan dilumpuhkan maka polisi tidak boleh melanjutkan penggunaan senjata api, apabila dilakukan juga maka akan ada hukuman bagi polisi tersebut.
Hal
ini harus menjadi perhatian pihak Kepolisian RI dan Pemerintah Indonesia agar
Hak-Hak pelaku terlindungi dari perbuatan sewenang-wenang. Iya memang Amokrane
salah telah membunuh pihak kepolisian karena menolak untuk ditangkap, tapi satu
hal yang tidak disadari oleh Pihak Kepolisian dan Masyarakat yaitu kesehatan
jiwa Amokrane. Lihat saja status facebooknya yang menunjukan orang yang
frustasi, depresi dan tanda kelainan kejiwaan, jadi kurang pantas orang yang
kejiwaannya terganggu ditembak mati tanpa ada kesempatan untuk diadili. Berikut
adalah informasi dari tulisan Ida Ayu Putu Widiarti di jejaring social
facebook seorang yang bekerja disalah satu supermarket yang sering dikunjungi
Amokrane Sabet.
Hallo
mr. You need a plastic bag ? :')
Haha.
Jadi sebenarnya hampir setiap hari aku kerja aku ketemu dia di Popular deli.
Awalnya aku diceritain sama trainer ku kalau nanti pas aku mulai kerja disana
aku bakalan setiap hari ketemu sama pelanggan bule yg badannya besar, suka
ribut di toko, tapi masih punya sisi baik kok. Gitu kata pak irvan.
Yap.
Hari pertama kerja maybe waktu itu aku lupa ya. Aku penasaran banget sama dia.
Sampe akhirnya temen2 lain ngasi tau aku kalau dia dateng. Yg aku inget waktu
itu temen2 kaya sengaja becanda buat jauh-jauh dr dia pas dia masuk.
Aku
awalnya pas ngeliat dia diparkiran ya biasa aja. Nah pas dia buka pintu toko
terus masuk, suaranya astagaaaaa gede banget like a hulk, terus dia masuk
keliling2 cari apa yg mau dia beli.
Nah
disana dia teriak2 ngomong2 sendiri dan dia selalu menganggap dirinya itu
Tuhan. He is crazy ? Yes people think so. But i don't care about it.
kebetulan
aku kasir baru disana, jd aku mencoba untuk ramah dan (sok) berani pas
berhadapan sama dia pas dia mau bayar. Dia senyum, dia bilang : Hei. Hallo.
Terus aku bales juga. Walaupun jujur aku gemeteran pas ngadepin dia. Mungkin
kalo orang liat dia itu serem. Badannya gede banyak tatto.
Temen2
bilang kalo namanya dia itu Mr. Karma. Ya karna dia selalu menganggap dirinya
tuhan. Hari demi hari aku kerja disana, disetiap hari aku kerja aku selalu
ketemu dia. Aku baru percaya kalau namanya dia itu beneran Karma pas dia
ngobrol sama sepasang bule dan dia perkenalkan dirinya.
Aku
punya moment cerita nih tentang Karma. Mungkin awal-awal aku ketemu dia aku
masih takut ya. Tapi akhirnya sehari aja gak ketemu dia di Popular rasanya ada
yg kurang.
Maybe
store so empty. Gak ada customer gila yg bikin heboh toko haha. Karena udh
kebiasaan setiap hari ketemu sih jd gini akunya wkwk.
Pokonya
disetiap aku shift middle / sore nih, aku selalu tanya sama temen kasirku :
Karma udah kesini belum ? Gitu terus sampe temen kasirku kesel sama aku.
Alhasil di bully lah aku. Dia itu yg bikin jam-jam ngantukku di siang bolong jd
hilang wkwk.
Lanjut...
Pernah waktu udah bisa ngasir sendiri, dia transaksi di registerku. Saking
masih takutnya karena first time ngeladenin dia, yg dia belanja Rp.19.000 aku
bilang Ninety thousand sr. Dia liat jumlah dikomputerku terus dia marah sama
aku. This is nineteen not ninety you know?!
Yes
sr im sorry :') Yg kedua waktu di registerku lg ngantre, seharusnya ada bapak2
yg lebih dulu aku ladenin ketimang dia. Tp dia dtg belakangan dr bapak2 itu
terus naroh barang2nya gt aja di meja kasir.
Yaudah
niatku biar dia pergi duluan dan gak ribut karena dibelakang msh ngantre, dia
malah marah lg sama aku. Dia minta maaf ke bapak2 itu karna dia gak tau kalo
dia yg dtg belakangan dan bapak2 itu yg harusnya di ladenin duluan. Dia
nyalahin aku sampe nunjuk2 aku. Hm, salah terus di mata karma ya.
Pernah
lg dia beli makanan entah itu apa, pas dia mau pulang dia liat anak kecil. Dia
jongkok dia bilang : Hallo. Dan suara itu khas bgt buat aku. Dia dada dada sama
anak itu. Dia kasi makanan yg dia beli ke anak itu. Mungkin anak itu takut, dia
kasi ke ibu anak itu. Haha. Sukur2 diterima sama ibunya.
Pokonya
setiap dia belanja ke store, ada aja yg di beli. Terus dia pernah beli buah
sama minuman entah apa yg harganya 45rb, pas dia mau pulang, dia kasi minuman
itu ke staff. Gak tau ya, mungkin karna tadinya pas dia ngebacot terus mau aja
gt di simak baik2 sama staff store nya jd dikasi imbalan haha.
Dia
pernah beliin temen kasirku si putri sama anita, coklat yg harganya 100rb. Dia
pernah kebingungan mau pinjem motor pas mobilnya ada kendala dan uang nya dia
ketinggalan. Terlalu banyak org yg ngacangin dia pas itu.
Tp
untuk ada pak halim yg akhirnya ngasi dia minjem motor. Dia selalu nyebut2 nama
planet lah, kiluminati lah, im a god lah, aps lah, pokonya banyak. Kadang dia
ketawa2 sendiri, kadang dia pasang muka datar, muka cuek, senyum dan lain-lain.
Dia
org yg kalo belanja di store jam 11 siang dtg naik mobil, jam 12 siang nya
balik lg dtg naik motor. Pokonya ada aja yg di beli deh. Dan selalu bayar pakai
uang pas. Nah ada lg kejadian. Waktu itu dia belanja dan aku mau ngasi struk
belanjanya tp malah di tolak.
Pas
kasir lg ngantre dia balik lg dtg buat minta struk belanjanya. Astagaaa jd lah
bongkar2 tong sampah di bawah dan gotcha! Ketemu. Haha. Dr semenjak itu kalo
dia belanja tp dia tolak struknya langsung aku simpen sampe dia balik lg. Tp
setelah kejadian itu, gak pernah tuh dia balik2 lg wkwk.
Dia
tiap ke store pasti pake baju kaos oblong yg warna abu2 itu aja. Pake sendal
sama celana jg abu2. Dan wanginya dia khas bgt haha
Terakhir
kali ketemu pas hari jumat kemaren tgl 29. Bener2 terakhir kalinya ngeladenin
monster bedebah yg satu ini. Dia belanja ninggalin struk + kembalian yg gak
seberapa sih emang habis itu dia bilang Bye lalu pergi.
Waktu
briefing kemaren, katanya dia dtg cuman tumben bgt dia diem & gak banyak
omong. Waah padahal pengen bgt bisa ketemu dia lg. Mungkin itu udh pertanda
selamanya dia bakalan diem.
Awalnya
hari ini aku gak begitu percaya sama berita kematiannya tp pas customer ngasi
bukti ke aku, dan pak agung jg akhirnya aku percaya. Blm lg pas pulang kerja td
nyempetin ke TKP di depan villanya. Emang bener ternyata kejadiannya.
Td
jg ada customer yg bener2 happy banget tau dia habis ditembak mati. Soalnya dia
kaya pernah punya dendam gt sama karma. Dr cerita2nya udh keliatan bgt. Ya buat
kasus2nya dia yg lain dan lebih lengkap bisa kalian search google atau apa lah
ya. Aku disini cuma share pengalaman pribadiku aja.
Good
bye Mr.Karma. entah di surga / neraka nanti km jangan tambah banyak bikin onar
ya. Biar gak ditembak mati episode 2. Dan, popular cukup berduka. Terimakasih
jg sempet2nya pernah jd penyemangat kerjaku di jam-jam ngantuk. Cukup manusia
di muka bumi aja yg banyak ngebenci km, jangan tuhanmu okay.
Have
a nice day Mr. Popular pasti bakal kangen sama kehadiran bule gila ini. Dan
org2 yg pernah disakitin pasti bahagia lahir bathin atas kematian org ini.
Bandel sih makanya ditembak mati.
Dari informasi diatas dapat dengan jelas kita
pahami Amokrane Sabet sedang mengalami masalah kejiwaan dan kondisi emosional
yang kurang stabil, dan stress. Stress adalah keadaan dimana seseorang
mengalami banyak masalah yang selalu menjadi beban fikiran. Umunya semua orang
pernah mengalami berbagai masalah, dan terkadang masalah-masalah tersebut
seperti sulit ditemukan jalan keluar atau solusinya. Disisi lain Amokrane masih
memiliki sisi baik seperti ditulisakan dalam pengalaman Ida Ayu Putu
Widiarti yang melihat dan mengamati keseharian Amokrane.
Alangkah baiknya untuk tindak lanjut dari kepolisian menangani kasus kriminal dilapangan lebih bijak dan tidak berlebihan dalam melumpuhkan tersangka agar dapat diadili dan diproses hukum. Pencarian latar belakang perilaku tersangka dan pendekatan Psikologi yang berbeda untuk mempelajari depresi yang dialami tersangka, bicara kepada yang bersangkutan tentang apa yang anda lihat atau perhatikan. Dengarkan dan coba memahami apa yang dia rasakan dan pikirkan. Hindari melakukan kritik atau menghakimi. Jika terjadi penyerangan untuk melakukan penanganan yang melumpuhkan yang tidak sampai berlebihan dan malah membunuh korban.
sumber:
2 komentar
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah. substansi hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental Pancasila.
BalasHapus